PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENILAIAN USULAN PEMBERIAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENILAIAN USULAN PEMBERIAN HIBAH
Penilaian usulan Pemberian Hibah dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. penilaian administrasi berupa kelengkapan dokumen; dan b. penilaian teknis berupa:
- kesesuaian dengan kebijakan Pemberian Hibah;
- kejelasan informasi yang tercantum dalam usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- analisis risiko yang mencakup rencana mitigasi risiko; dan
- kesiapan pelaksanaan hibah dan skala prioritas.
