Pasal 6
BAB 3 — PENILAIAN USULAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Menteri membentuk kelompok kerja yang melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sejak diterimanya usulan Pemberian Hibah sampai dengan paling lambat tanggal 28 Februari di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan hasil penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Maret di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah. (4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.
