PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN...
Pasal 6
BAB 3 — FASILITASI
(1) Fasilitasi diberikan kepada setiap Penanam Modal INDONESIA yang melakukan kegiatan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri. (2) Fasilitasi diberikan kepada Penanam Modal INDONESIA yang bertujuan untuk: a. pembukaan kegiatan penanaman modal baru; b. perluasan kegiatan penanaman modal; c. pembentukan usaha patungan; dan/atau d. penyusunan dan penyelesaian kontrak kerja infrastruktur dan industri strategis lainnya.
