PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELINDUNGAN
(1) Setiap kegiatan Pelindungan terhadap Penanam Modal INDONESIA di luar negeri dilaporkan oleh Perwakilan kepada Kementerian.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan bidang urusan investasi dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya. (3) Untuk kepentingan diseminasi, kegiatan Pelindungan yang bersifat umum juga dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
