PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELINDUNGAN
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dengan memperhatikan prinsip yang terdiri atas: a. mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dan/atau berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Penanam Modal INDONESIA; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional.
