PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN...
Pasal 3
BAB 2 — PELINDUNGAN
(1) Pelindungan dapat diberikan kepada setiap Penanam Modal INDONESIA di luar negeri yang meminta bantuan kepada Kementerian dan/atau Perwakilan. (2) Pelindungan diberikan oleh Perwakilan dan Unit Organisasi yang membawahkan kawasan, Negara Penerima, dan/atau Wilayah Kerja yang menjadi tujuan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri. (3) Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pendampingan dan advokasi investasi; b. pelaporan pelaksanaan proyek yang akan dan telah berjalan di Negara Penerima; dan/atau c. bentuk Pelindungan lain yang sesuai ketentuan hukum nasional INDONESIA dan hukum investasi negara setempat.
