PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam melaksanakan Diplomasi Ekonomi terkait Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri, Kementerian dan Perwakilan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Pelindungan; b. Fasilitasi; dan c. Pencatatan. (2) Kementerian dan/atau Perwakilan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dan/atau konsultasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. (3) Koordinasi dan/atau konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil koordinasi dan/atau konsultasi menjadi panduan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kementerian dan/atau Perwakilan.
