Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri adalah segala bentuk kegiatan menanam modal oleh Penanam Modal INDONESIA untuk melakukan usaha, baik yang akan maupun telah melakukan kegiatan penanaman modal dimaksud, di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
Penanam Modal INDONESIA adalah warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA baik yang akan maupun telah melakukan kegiatan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri.
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal INDONESIA yang mempunyai nilai ekonomis.
Fasilitasi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Fasilitasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian atau Perwakilan untuk membantu, memandu dan mempermudah proses Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri.
Pencatatan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pencatatan adalah kegiatan untuk mencatat segala data dan informasi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri sebagai bagian pelaporan oleh Kementerian dan Perwakilan.
Pelindungan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelindungan adalah upaya dan kegiatan untuk melayani dan melindungi kepentingan Penanam Modal INDONESIA di luar negeri.
Diplomasi Ekonomi adalah pelaksanaan kebijakan diplomasi dalam bidang hubungan luar negeri secara bilateral, regional dan multilateral untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan ekonomi nasional dalam sektor perdagangan, investasi, pariwisata, ketenagakerjaan, finansial, dan kerja sama pembangunan internasional.
Pembiayaan adalah pembiayaan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh lembaga yang membidangi pembiayaan ekspor INDONESIA.
Dashboard Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Dashboard adalah platform pencatatan yang menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengolah data dan informasi Penanaman Modal INDONESIA.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Kementerian/Lembaga adalah organisasi pemerintah dalam bentuk kementerian dan/atau lembaga non- kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidangnya yang secara umum diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Unit Organisasi adalah unit Pimpinan Tinggi Madya yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan pada Kementerian Luar Negeri.
Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA pada negara
penerima dan/atau pada organisasi internasional PBB dan non-PBB. 15. Negara Penerima adalah negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik INDONESIA yang menjadi akreditasi Perwakilan berdasarkan persetujuan para pihak, baik sebagai tempat perwakilan berkedudukan (resident) serta negara bukan kedudukan perwakilan (non-resident) yang menjadi rangkapannya. 16. Wilayah Kerja Perwakilan Konsuler yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah tugas dalam negara akreditasi Perwakilan Diplomatik yang disetujui negara penerima untuk melaksanakan fungsi kekonsuleran.
