Pasal 7
BAB 3 — FASILITASI
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan dalam bentuk pelayanan oleh Perwakilan dan Unit Organisasi yang membawahkan kawasan, Negara Penerima dan/atau Wilayah Kerja yang menjadi tujuan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri. (2) Bentuk pelayanan Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyediaan informasi umum tentang geografi, kondisi ekonomi dan hukum dan aturan negara tujuan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri; b. informasi potensi dan peluang Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri;
c. penyampaian review hambatan investasi di Negara Penerima; d. promosi dan match making investasi; e. pengaturan pertemuan dengan para pihak terkait di Negara Penerima; dan f. Asistensi investasi kepada pelaku usaha INDONESIA yang menghadapi masalah realisasi investasi di Negara Penerima. (3) Kementerian dapat mengembangkan bentuk pelayanan Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
