Pasal 15
BAB 4 — PENCATATAN
(1) Untuk mendukung Pencatatan, setiap Penanam Modal INDONESIA melaporkan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri kepada Perwakilan di Negara Penerima. (2) Perwakilan menyampaikan laporan Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian/Lembaga yang sektor urusannya menjadi obyek Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri, Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan investasi, Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan mengenai badan usaha milik negara dan/atau Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan penyusunan statistik. (3) Perwakilan dapat melakukan konfirmasi data dan informasi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri kepada lembaga pemerintah dan/atau otoritas investasi negara setempat.
