PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENCATATAN
(1) Data dan informasi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan INDONESIA dan negara setempat mengenai status kerahasiaan dan keterbukaan informasi. (2) Untuk kepentingan koordinasi, Kementerian dapat melakukan pertukaran data dan informasi dengan Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan bidang investasi dan/atau Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan bidang statistik.
(3) Kementerian/Lembaga dapat menggunakan data dan informasi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri untuk kepentingan Diplomasi Ekonomi.
