PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENCATATAN
Pencatatan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap data dan informasi yang meliputi: a. identitas Penanam Modal INDONESIA; b. bentuk investasi; c. sektor/bidang usaha; d. nilai investasi/jumlah modal yang ditanamkan; e. jumlah pekerja migran INDONESIA yang bekerja di perusahaan tersebut; f. kegiatan Fasilitasi; g. kebijakan negara setempat; dan/atau h. data dan informasi terkait Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri lainnya.
