PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENCATATAN
Pemutakhiran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c pada Dashboard harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan oleh Perwakilan dan Unit Organisasi yang membawahkan kawasan, Negara Penerima, dan/atau Wilayah Kerja yang menjadi tujuan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri.
