Pasal 11
BAB 4 — PENCATATAN
(1) Perwakilan harus secara aktif melakukan identifikasi dan pemilahan data dan informasi Penanam Modal INDONESIA yang memiliki aktivitas usaha atau sektor riil melalui skema penanaman modal asing di Negara Penerima dan/atau Wilayah Kerja. (2) Identifikasi data dan informasi dapat dilakukan dengan melihat sumber pembiayaan yang menopang kegiatan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri, termasuk sumber keuangan yang berasal dari lembaga keuangan yang memberikan dukungan dalam bentuk skema
pembiayaan dan/atau skema jaminan investasi bagi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri. (3) Identifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk memetakan potensi dan peluang Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang dapat dimanfaatkan oleh Penanam Modal INDONESIA. (4) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan melalui pertukaran data dan informasi dengan Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan investasi, Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan badan usaha milik negara, dan Kementerian/Lembaga terkait.
