Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan permohonan pengangkatan dalam JF PID melalui Penyesuaian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada atasan langsung
setingkat: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal; atau c. Kepala Perwakilan. (3) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas yang terdiri atas: a. salinan ijazah pendidikan terakhir; b. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. sertifikat pendidikan dan pelatihan sandiman dan/atau petugas komunikasi; d. surat keterangan yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik paling singkat 2 (dua) tahun dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi; e. salinan Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. surat pernyataan bersedia diangkat dalam JF PID; dan g. surat keterangan dari atasan langsung setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau lebih tinggi pada Unit Kerja atau Kepala Perwakilan, yang menyatakan bahwa PNS tersebut:
- tidak sedang dalam proses atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
- tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(4) Format permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
