PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menyampaikan surat permohonan dan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dilampirkan dengan daftar kelengkapan berkas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
