Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN
Pengangkatan dalam JF PID melalui Penyesuaian harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu) atau D-4 (Diploma Empat); e. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; f. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sandiman dan/atau petugas komunikasi; g. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan Instansi Pembina; h. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. mendapatkan persetujuan dari atasan langsung setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama; dan k. tidak sedang dalam proses atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat pada masa Penyesuaian.
