PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam JF PID merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda.
