PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 13
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan oleh tim panelis yang berasal dari tim uji kompetensi. (2) Tim panelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. 1 (satu) orang pejabat administrator atau lebih tinggi pada Unit Kerja pimpinan tinggi pratama di bidang pembinaan jabatan fungsional; dan b. 2 (dua) orang pejabat administrator atau lebih tinggi pada Unit Kerja pimpinan tinggi pratama di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
