PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 14
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Hasil uji kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan uji kompetensi. (2) Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepada peserta uji kompetensi melalui Unit Kerja atau Perwakilan dengan menerbitkan surat keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan peserta uji kompetensi kompeten atau belum kompeten. (3) Surat keterangan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak surat keterangan diterbitkan.
