PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 12
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui: a. penilaian portofolio untuk PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda; atau b. penilaian portofolio dan wawancara untuk PID Ahli Madya. Tata cara dan lembar penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I, Lampiran VII, dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
