PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 11
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Dalam penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional membentuk tim uji kompetensi. (2) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Susunan keanggotaan dan tugas tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
