Pasal 5
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Setiap Pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kementerian dan Perwakilan wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penetapan konteks; b. identifikasi Risiko; c. analisis Risiko; d. evaluasi Risiko; e. penanganan Risiko; f. monitoring dan reviu; dan g. komunikasi dan konsultasi. (3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menurut siklus berkelanjutan. (4) Setiap siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun anggaran. (5) Penerapan Manajemen Risiko menjadi bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, budaya organisasi, dan proses bisnis organisasi.
