PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerapan Manajemen Risiko harus memenuhi prinsip: a. komitmen Pimpinan dan Pegawai; b. kontribusi terhadap pencapaian tujuan dan kinerja; c. integral dan berkesinambungan; d. rasional dan terukur; e. sistematis, terstruktur, dan tepat waktu; f. berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan; g. disesuaikan dengan keadaan organisasi; h. ketersediaan sumber daya manusia dan sumber daya organisasi;
i. transparan, dinamis, responsif, dan tanggap terhadap perubahan; j. serasi, selaras, dan seimbang; dan k. memberikan keyakinan yang memadai.
