PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dan Perwakilan memiliki manfaat untuk: a. mengurangi kejutan; b. eksploitasi peluang; c. meningkatkan perencanaan, kinerja, dan efektivitas organisasi; d. meningkatkan hubungan dengan pemangku kepentingan; e. meningkatkan mutu data dan informasi untuk pengambilan keputusan; f. meningkatkan reputasi; dan h. meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi.
