PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan mengenai penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dan Perwakilan ditujukan untuk:
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja Kementerian dan Perwakilan; b. mendorong manajemen yang proaktif; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; e. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan hukum yang berlaku; f. meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan organisasi.
