PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 3 — STRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan dan manfaat penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dan Perwakilan, Menteri membentuk Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (2) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Komite Manajemen Risiko; b. pemilik Risiko; dan c. pengawas kepatuhan Manajemen Risiko. (3) Kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Struktur Manajemen Risiko ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
