PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. (2) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 1 (satu) tahun.
