PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Pemrakarsa berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. kewenangan.
