Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN yang tidak melalui program penyusunan, rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dapat diajukan melalui izin prakarsa. (2) Pemrakarsa mengajukan usulan permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Penyampaian usulan permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. naskah akademik bagi rancangan UNDANG-UNDANG; b. naskah urgensi bagi rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN; dan c. konsepsi rancangan awal rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikaji oleh Sekretaris Jenderal dengan melibatkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (5) Dalam hal Sekretaris Jenderal menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan usulan izin prakarsa disampaikan kepada Menteri. (6) Menteri menyampaikan permohonan usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretaris negara.
