PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 50
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pembentukan surat edaran dan instruksi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pembentukan surat edaran atau instruksi yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
