Pasal 51
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Produk Hukum. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan berkoordinasi dengan Pemrakarsa. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (4) Rekomendasi hasil tindak lanjut pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat berupa: a. Produk Hukum masih tetap berlaku; b. perubahan Produk Hukum; c. pencabutan Produk Hukum; atau d. pembentukan Produk Hukum.
