PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 49
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dokumen asli perjanjian yang telah ditandatangani dan diberikan nomor oleh Pemrakarsa disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan untuk dilakukan pengarsipan. (2) Dokumen asli perjanjian yang ditandatangani dan diberikan nomor oleh Perwakilan, diarsipkan oleh Perwakilan.
