PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 48
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Berdasarkan pertimbangan hukum pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pemrakarsa atau Perwakilan memproses penandatanganan perjanjian yang dibentuk Pemrakarsa atau Perwakilan sesuai persetujuan dan kesepakatan para pihak. (2) Pemrakarsa atau Perwakilan memberikan penomoran pada perjanjian yang telah ditandatangani dan disetujui para pihak. (3) Dalam hal perjanjian ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, penomoran dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
