PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 47
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa atau Perwakilan mengajukan permohonan pertimbangan hukum terhadap perjanjian yang telah dilakukan penelaahan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemberian pertimbangan hukum atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan/atau melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemrakarsa atau Perwakilan.
