PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 46
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa atau Perwakilan menelaah kebutuhan pembuatan perjanjian dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). (2) Pemrakarsa atau Perwakilan mengoordinasikan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dengan unit organisasi terkait.
