PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 45
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pembentukan perjanjian dilaksanakan melalui tahapan: a. penelaahan; b. pemberian pertimbangan hukum; c. persetujuan dan penomoran; dan d. pengarsipan dan penyimpanan.
