PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 44
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perjanjian dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kementerian atau Perwakilan dengan: a. instansi pemerintah; atau b. badan hukum publik atau swasta lainnya. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian yang dibentuk Kementerian, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan tugas dan fungsi. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian yang dibentuk Perwakilan adalah Kepala Perwakilan.
