PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 42
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses pembentukan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dapat dilakukan secara elektronik.
Pasal 43 Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang mengatur mengenai kepegawaian dan pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian dan pengadaan barang dan/atau jasa.
