Pasal 41
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Usulan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dilakukan berdasarkan: a. perintah Peraturan Menteri; dan/atau b. kewenangan pimpinan tinggi madya. (2) Pimpinan tinggi pratama menyusun rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Pimpinan tinggi pratama mengajukan penelaahan dan/atau pertimbangan hukum atas rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk keputusan Sekretaris Jenderal; atau b. sekretariat unit organisasi pimpinan tinggi madya untuk Keputusan Pimpinan Tinggi Madya selain keputusan Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama memberikan paraf persetujuan pada keputusan yang telah disesuaikan dengan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan tinggi madya memberikan tanda tangan penetapan pada Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan nomor dan tanggal oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk keputusan Sekretaris Jenderal; atau b. sekretariat unit organisasi pimpinan tinggi madya untuk Keputusan Pimpinan Tinggi Madya selain keputusan Sekretaris Jenderal. (7) Salinan asli Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disimpan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk keputusan Sekretaris Jenderal; atau b. sekretariat unit organisasi pimpinan tinggi madya untuk Keputusan Pimpinan Tinggi Madya selain keputusan Sekretaris Jenderal.
