Pasal 37
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan menyampaikan naskah rancangan Keputusan Menteri yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) kepada Sekretaris Jenderal. (2) Naskah rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk memperoleh penetapan. (3) Menteri MENETAPKAN naskah rancangan Keputusan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal menginstruksikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada naskah Keputusan Menteri yang telah ditetapkan. (5) Tempat penetapan Keputusan Menteri dimaknai sebagai tempat dan kedudukan Kementerian. (6) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik.
