Pasal 36
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan membubuhkan paraf pada naskah rancangan Keputusan Menteri yang telah diberikan pertimbangan hukum. (4) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan menyampaikan permohonan paraf persetujuan atas naskah rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. Pemrakarsa; b. pejabat pimpinan tinggi madya atau pelaksana tugas pejabat pimpinan tinggi madya terkait; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pelaksana tugas pejabat pimpinan tinggi pratama terkait, untuk mendapatkan paraf persetujuan. (5) Permohonan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara elektronik.
