Pasal 35
BAB 4 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM SELAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Usulan penyusunan Keputusan Menteri dilakukan berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan; dan/atau b. kewenangan Menteri. (2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam hal usulan penyusunan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal, pejabat pimpinan tinggi pratama unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (4) Rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan salinan lunak. (5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rancangan Keputusan Menteri yang merupakan perubahan harus dilengkapi dengan Keputusan Menteri yang akan diubah.
