PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri dengan mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kedaruratan masyarakat; atau b. kondisi lain berdasarkan arahan menteri. (3) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapat izin prakarsa, diselesaikan pada pe riode tahun berjalan.
