PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Konsep akhir Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri paling lambat pada minggu pertama bulan Desember setiap tahunnya. (2) Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan oleh Menteri. (3) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
