PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berupa Program Pembentukan Peraturan Menteri. (2) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan; c. amanat Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan; d. Pemrakarsa; dan e. urgensi. (3) Format Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
