Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Berdasarkan usulan dari Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Jenderal menginstruksikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan. (2) Untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh Pemrakarsa. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memfinalisasi Program Pembentukan Peraturan Menteri.
