Pasal 14
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pengajuan usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada: a. Sekretaris Jenderal; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penyampaian usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. naskah urgensi; dan b. konsepsi rancangan awal Peraturan Menteri. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (4) Dalam hal Menteri menyetujui usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemrakarsa menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Menteri. (5) Dalam hal Menteri menolak usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dikembalikan kepada Pemrakarsa.
