Pasal 35
BAB 4 — PEMBENTUKAN KEPUTUSAN PIMPINAN TINGGI MADYA
(1) Usulan penyusunan Keputusan Sekretaris Jenderal dilakukan berdasarkan:
a. perintah Peraturan Menteri; dan/atau b. kewenangan Sekretaris Jenderal. (2) Pimpinan tinggi pratama di bawah Sekretariat Jenderal menyusun rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal. (3) Dalam penyusunan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal, unit pimpinan tinggi pratama meminta pertimbangan hukum kepada BHAKP. (4) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi pembahasan atau permintaan secara tertulis. (5) Dalam hal permintaan pertimbangan hukum secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal perubahan, harus dilengkapi dengan Keputusan Sekretaris Jenderal yang akan diubah.
