Pasal 36
BAB 4 — PEMBENTUKAN KEPUTUSAN PIMPINAN TINGGI MADYA
(1) Pimpinan tinggi pratama berdasarkan hasil pertimbangan hukum BHAKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) menyampaikan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal kepada pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk dibubuhi paraf persetujuan. (2) Pimpinan tinggi pratama menyampaikan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah dibubuhi paraf persetujuan kepada Sekretaris Jenderal untuk memperoleh penetapan. (3) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal dengan membubuhkan tanda tangan. (4) Pimpinan tinggi pratama menyampaikan Keputusan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala BHAKP untuk pembubuhan nomor dan tanggal penetapan Keputusan Sekretaris Jenderal.
